Berita Nasional
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Sidang Munarman, Sebut Bahaya Betul Negara, Karena Orang Takut Radikal
Rocky mengatakan istilah radikal kerap dikonsumsi menjadi headline atau pokok berita. Padahal, menurutnya istilah tersebut berbahaya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan kasus pidana terorisme yang melibatkan Munarman masih terus berlanjut.
Sejumlah tokoh ikut dipanggil dalam sidang.
Yang terbaru, nama Rocky Gerung ikut muncul.
Bekas dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
Rocky dihadirkan sebagai ahli filsafat hukum.
Dalam keterangannya, Rocky mengatakan istilah radikal kerap dikonsumsi menjadi headline atau pokok berita. Padahal, menurutnya istilah tersebut berbahaya.
"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," ungkap Rocky di persidangan.
Dengan menjadikan radikal sebagai istilah yang dikonsumsi publik dan cenderung mengarah negatif, kata Rocky, hal tersebut malah membuat maknanya berubah.
Dari semula berfungsi mengaktifkan dialektis, memprovokasi untuk berpikir habis-habisan, berubah menjadi makna negatif yang kini dilabelkan pada bahaya.
"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal."
"Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," tutur Rocky.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan Munarman Tanpa Sepengetahuan Presiden Jokowi
Baca juga: Pembenci Munarman Terkejut Tahu Ketua Jokowi Mania Jadi Saksi Meringankan di Kasus Dugaan Terorisme
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Jaksa menyebut bekas kuasa hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
