Berita Muratara
Kades Pangkalan Muratara Ditangkap Polisi, Pemuda Desa Datangi Dinas PMDP3A Tanya Soal Pengganti
Pemuda Desa Pangkalan, Muratara mendatangi Kantor Dinas PMDP3A Muratara tanyakan penjabat kades dan perangkat desa.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah pemuda mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (1/3/2021).
Mereka berasal dari Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, ingin berkonsultasi dengan Kepala Dinas PMDP3A Muratara untuk mempertanyakan soal penjabat kepala desa dan perangkat desa di desa mereka.
"Di desa kami (Desa Pangkalan) saat ini tidak ada kepala desa, tidak ada perangkat desa, kami mau mempertanyakan itu," kata perwakilan pemuda, Ali Alatas.
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Pangkalan nonaktif, Adam kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas kasus dugaan penggelapan dana plasma dari perusahaan perkebunan sawit sebanyak Rp 279 juta lebih.
"Kepala desa kami itu sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, vonisnya tanggal 4 Februari 2022, sampai sekarang belum ada Pj-nya (penjabat)," kata Ali Alatas.
Mereka juga mempertanyakan soal mekanisme penjaringan perangkat desa dimana terakhir pengumumannya tanggal 21 Februari 2022, tetapi hingga kini belum ada kejelasan.
"Kami mau tahu bagaimana mekanisme penjaringannya, maka kami konsultasi ke Dinas PMDP3A ini, kami tentu ada hak sebagai peserta calon perangkat desa," katanya.
Kepala Dinas PMDP3A Muratara, Gusti Rohmani mengatakan mereka masih menunggu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau soal penetapan vonis Kades Pangkalan nonaktif tersebut.
"Kami sudah bersurat ke Pengadilan untuk meminta surat keputusan itu, kalau surat itu sudah ada baru kami bisa menindaklanjuti, nanti kami akan menelaah surat itu, apakah bisa diberhentikan apa bisa dilanjutkan, itu ada aturannya," kata Gusti.
Kronologis Kades Pangkalan Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kades Pangkalan, Adam (40) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang sebanyak Rp 279 juta lebih.
Uang tersebut adalah dana plasma dari perusahaan perkebunan sawit PT Agro Rawas Ulu (ARU) untuk warga Desa Pangkalan.
Adam ditahan pada tanggal 26 Agustus 2021 setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Muratara.
Dari penyidikan polisi, Adam mengakui dana plasma tersebut digunakannya untuk berbagai keperluan pribadinya, seperti membayar utang, berobat karena kecelakaan, membeli tenda, dan lain-lain.
Baca juga: Apakah Perayaan Idul Fitri 2022 Bisa Normal, Ini Kata Ahli Mikrobiologi Prof Dr dr Yuwono MBiomed
Modus Kades Gelapkan Uang