Berita OKU

Demo ke Kantor Kemenang OKU, Massa AMM OKU Desak Menteri Agama RI Minta Maaf

Aliansi Masyarakat Muslim Indonesia (AMM-OKU) berunjukrasa menuntut Menteri Agama RI meminta maaf secara terbuka, Selasa (1/3/2022).

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/LENI JUWITA
Aksi demo Aliansi Masyarakat Muslim Indonesia (AMM-OKU) mendesak Menteri Agama RI Yakut Cholil Qoumas meminta maaf secara terbuka. Aksi dilakukan di halaman Kantor Kemenag OKU, Selasa (1/3/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Aliansi Masyarakat Muslim Indonesia (AMM-OKU) berunjukrasa ke Kantor Kemenag OKU, Selasa (1/3/2022). Selama aksi massa dikawal ketat anggota polisi dari Polres OKU.

Kedatangan massa demo untuk menyuarakan desakan agar Menteri Agama RI Yakut Cholil Qoumas meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam terkait ucapan yang menganalogikan suara azan yang suci dengan gonggongan anjing.

"Kami menuntut Menteri Agama RI meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam di Indonesia bahkan dunia," teriak Koordinator Aksi , Jossi Robert.

Pernyataan Menteri Agama tersebut kata Jossi Robert sudah melukai hati umat Islam. Penggunaan analogi suara azan dan gonggongan anjing dinilai telah menciderai hati dan perasaan umat Islam. Karena analogi tersebut menyandingkan antara suara azan yang suci dengan gongongan anjing yang tidak baik.

Massa juga mendesak juga Presiden RI segera mencopot Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas.

Baca juga: Ini Pelanggaran Diincar Polisi di Muratara Saat Gelar Operasi Keselamatan Musi 2022

Desakan lain yang disampaikan Aliansi Masyarakat Muslim OKU adalah agar Menteri Agama RI mencabut Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Mengajak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bersama-sama umat muslim di OKU menolak surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Penegras Suarat di Masjid dan Mushala.

Dikatakan Robert, Point ke-5 dalam ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Penegras Suara di Masjid dan Mushala yang menyatakan pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan Islam dan ini berpotensi menjadi pemecah belah ditengah masyarakat. Karena dapat menjadi dalil pelaporan terhadap pengurus masjid yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalan surat edaran Menteri Agama.

Penerapan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala ditengah makin gencarnya gempuran budaya luar di Indonesia berpotensi melemahkan syiar Agama Islam ditengah masyarakat.

Rombongan Aliansi Masyarakat Muslim OKU diterima oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Drs H Abdullah Putih MSi dan jajaran Kemenag OKU. Kakan Kemenag menyatakan di Kabupaten OKU dipersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushala seperti lazimnya. Abdullah Putih juga menyatakan akan menyampaikan isi tuntutan dan pernyatakan sikap Aliansi Masyarakat Muslim OKU baik secara berjenjang maupun via email ke Kementerian Agama RI.

Setelah memastikan tuntutan dan pernyataan sikap sudah dikirim ke Kementerian Agama RI, barulah peserta aksi membubarkan diri . Selama kegiatan aksi dibawah pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres OKU. (sp/eni)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved