Berita Palembang

Mulai 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah sesuai Instruksi Presiden (InPres) Nomor 1 Tahun 2022.

TRIBUNSUMSEL.COM/WIDYA TRI SANTI
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Palembang, Jumat (25/02/2022). Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah jadi salah satu syarat jual beli tanah dimulai sejak tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Selain jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga jadi salah satu syarat SIM,STNK,Izin Usaha dan lainnya hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (InPres) Nomor 1 Tahun 2022.

Akan tetapi pihak BPJS Kesehatan Palembang belum mendapat informasi mengenai BPJS jadi syarat SIM,STNK,Izin Usaha dan lainnya, mungkin sedang diproses.

BPJS Kesehatan Palembang, Kepala Bidang SDM UKP Hendra Kurniawan mengatakan mulai 1 Maret 2022 baru diberlakukan BPJS jadi salah satu syarat jual beli tanah.

"Untuk masyarakat yang belum memiliki BPJS, bisa daftar melalui dua cara yakni tatap muka dan online," kata Hendra Kurniawan, Jumat (25/02/2022) Pagi.

Tatap muka untuk melayani orang yang tidak mempunyai ponsel android dan untuk meminimalisir orang datang beramai ramai karena Covid 19.

Sedangkan melalui online bisa diakses melalui chat WhatsApp (WA) Pandawa 08118165165 atau hubungi langsung ke 165.

Sementara itu ditempat yang berbeda, Supervisor Fontliner Fenny Yulianti mengatakan mulai hari ini tanggal 25 Maret 2022 Pandawa sudah terintegrasi secara nasional.

"Jam operasional Pandawa Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB. Ketika peserta chat WA Pandawa akan mendapat link dari Pandawa," kata Fenny saat diwawancarai diruangannya sore  tadi.

Untuk pelayanan tatap muka peserta BPJS boleh datang ke kantor cabang, karena kondisi Covid jadi pelayanannya terbatas.

"Hanya untuk segment-segment tertentu. Misalnya peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), Pensiunan, PBBU Mandiri kelas tiga," ujar Fenny.

Selain itu bisa diakses melalui online dengan chat WA Pandawa.

Pantauan Tribun Sumsel ada sekitar enam orang yang duduk di luar gedung sambil mendaftar melalui Pandawa. Ketika masuk dalam gedung ada sekitar lima orang yang lagi antri untuk mengecek dokumen yang mereka bawa.

Sementara itu ada satu peserta BPJS, Yuli (48) mengatakan datang ke sini mau mengurus pembuatan BPJS baru, dan sudah pernah dengar BPJS akan jadi syarat jual beli tanah.

"Kebetulan kemarin ada yg mau ngurus beli tanah, tapi katanya tanggal 1 Maret 2022 mulai diberlakukkan akan tetapi sudah dimulai sekarang," kata Yuli saat diwawancarai sambil daftar buat BPJS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved