Denda
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm Saat Berkendara? Simak Penjelasannya Disini
Melengkapi standar keselamatan saat berkendara khususnya helm bagi pengguna sepeda motor harus dilakukan penggunanya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua tentu harus melengkapi standar keselamatan.
Standar keselamatan yang dimaksud yakni menggunakan helm, rompi serta spion lengkap untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas.
Terlebih lagi bagi pengguna sepeda motor yang membawa penumpang, maka harus bertanggung jawab terhadap kelengkapan standar keselamatan tersebut.
Namun, seringkali para pengguna kendaraan roda dua abai dengan standar keselamatan tersebut.
Lalu bagaimana jika pengendara tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor?
Baca juga: Berapa Denda Kendaraan Bermotor Tidak Memiliki Atau Lupa Membawa SIM Tahun 2022? Simak Disini
Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar Tagihan Traveloka Paylater? Ini Penjelasannya
Baca juga: Apakah Bisa Bayar Shopee Paylater Tanpa Denda?Simak Penjelasan dan Cara Berikut.
Mendapat Denda Atau Hukuman Pidana
Tentunya, para pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tertib lalulintas maupun jalan lainnya tanpa menggunakan helm akan mendapat tindakan tegas dari kepolisian laulintas.
Bagi para pengendara yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenai tilang baik elektronik maupun konvensional, berupa denda sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2009 Pasal 290 Ayat 1.
Dalam Undang-Undang tersebut, para pelanggar akan dikenai denda paling banyak Rp.250.000 atau dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan.
Kriteria penggunaan helm sebagai standar keselamatan yang dimaksud yakni helm berstandar nasional atau SNI.
Hal tersebut juga telah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut :
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor danPenumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional Indonesia"
Maka itu bagi para pengguna kendaraan roda dua (motor) sebaiknya melengkapi standar keselamatan dengan menggunakan helm saat berkendara.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai denda apabila tidak menggunakan helm saat berkendara.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.