Berita Ogan Ilir

Simpan Senapan Locok Sejak Tahun 1973, Pria di Pemulutan Tak Tahu Ada Larangan Memiliki Senpi

Seorang pria berusia 70 tahun di Pemulutan Ogan Ilir menyimpan senjatan locok sejak tahun 1973.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Mat Nur, pemilik senapan locok dipaparkan beserta barang bukti di Mapolsek Pemulutan, Senin (28/4/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang pria berusia 70 tahun di Pemulutan Ogan Ilir menyimpan senjatan locok sejak tahun 1973. Dirinya tidak tahu jika ada larangan memiliki senjata api. 

Operasi Senpi Musi 2022 terus berlanjut di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Selain upaya preemtif, upaya penindakan juga dilakukan terhadap pemilik senjata api tidak sesuai kapasitas dan peruntukannya.

Seperti dilakukan Polsek Pemulutan yang mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan (senpira).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan senpira tersebut.

"Kemudian anggota kami menindaklanjutinya dengan menggelar patroli hunting ke wilayah Pemulutan Selatan," kata Herry didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Senin (28/2/2022).

Saat menuju lokasi yang dimaksud, petugas mendapati senpira laras panjang berupa senapan locok penabur tanpa peluru.

Pemilik senapan bernama Mat Nur itu tak dapat mengelak karena senpira ditemukan di kediamannya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui senpira tersebut miliknya. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," terang Herry.

Beberapa hari sebelumnya, Polsek Pemulutan juga menerima penyerahan senpira dari seorang kepala desa.

Senpira yang diserahkan jenis Revolver 5 silinder berisikan dua butir amunisi.

Herry mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pemulutan untuk menyerahkan senpira secara sukarela.

Karena kepemilikan senpira tak sesuai kapasitas dan peruntukannya diatur pada Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menyampaikan instruksi pimpinan, kami mengimbau masyarakat agar sukarela menyerahkan senpira ke pihak berwajib. Jika tidak, maka konsekuensinya akan berurusan dengan hukum," tegas Herry.

Baca juga: Toyota Rush Masuk ke Aliran Sungai Depan RS Hermina di Jakabaring

Sementara Mat Nur mengaku tak tahu ada larangan memiliki senpira bagi warga sipil yang tak sesuai kapasitas dan peruntukannya.

"Tidak tahu, Pak," kata Mat Nur.

Pria berusia 70 tahun itu mengaku sudah lama memiliki senapan locok tersebut, sejak tahun 1973.

"Senapan ini saya simpan ada hampir 50 tahun sejak tahun '73. Buat jaga-jaga saja," kata dia.

Baca berita lainnya langsung dari google news.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved