Perudapaksa Mahasiswi OKU Ditembak Mati
Polisi Tangkap Satu Lagi Rekan Sangkut Perudapaksa Mahasiswi di OKU, Tersangka Pria Muda 21 Tahun
Setelah menembak mati Sangkut, pelaku perampokan dan perudapaksa mahasiswi berprestasi di OKU polisi meringkus satu lagi rekan tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Setelah menembak mati Sangkut, pelaku perampokan dan perudapaksa mahasiswi berprestasi di Ogan Komering Ulu (OKU), polisi meringkus satu lagi rekan tersangka.
Sebelumnya polisi mengamankan Endika Refli alias Andi Grandong (42), Andi Grandong ditangkap di Desa Sugirawas Kecamatan Tanjunagagung Tanjung Enim. Dari penangkapan Andi Grandong inilah akhirnya tersangka Sangkut diketahui persembunyiannya. Namun, dirinya melawan petugas sehingga terpaksa ditembak mati.
Sore harinya polisi menangkap M Lukas bin Lukmanul Hakim (21). Tersangka beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan RT 20 RW 07 Kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU juga dilakukan tindakan tegas terukur ditembak dibagian kaki.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal menjelskan, untuk kejahatan pemerkosaan dan perampokan di Jalan Pancur Kecamatan Baturaja Timur , korbannya mahasiswi berprestasi di Baturaja dilakukan sendiri oleh Sangkut (dua temannya tidak ikut) . Namun barang hasil kejahatan berupa laptop dan HP dijualkan oleh tersangka Andi Grandong.
Baca juga: Ibu-ibu di Rupit Muratara Rela Antre Panas-panasan Demi Minyak Goreng, Satu Orang Satu Bungkus
Sedangkan untuk kasus-kasus kriminalitas lainnya dilakukan bersama-sama Sangkut, Andi Grandong dan Lukas. Setiap melakukan kejahatan Sangkut bersama temannya Andi Grandong (sudah tertangkap ) dan Lukas.
Modus operandinya, pelaku bertiga dalam melaksanakan aksinya berbagi peran masing-masing. Tersangka Andi Grandong sebagai penentu lokasi sasaran, menggambar lokasi menunggu diluar TKP (Tempat Kejadian Perkara), Mengawasi situasi dari luar sekaligus bertugas menjual barang hasil kejahatan. Akan tetapi juga pernah menjadi eksekutor juga di TKP di Desa Tanjungkemala. Sedangkan tersangka Snagkut dan tersangka Lu sebaagi ekskutor masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Tersangka Andi Grandong dan Lukas ditangkap oleh tim Resmob Singa Ogan Polres OKUdiwaktu dan tempat berbeda. Tersangka, M Lukas merupakan residivis kambuhan pernah ditahan dalam kasus tindak pidana curat tahun 2018 dan 2020. Tertangkap Lukas, setelah penyelidikan tim resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Ipda Bagus Randhika S.Tr.K, melakukan penangkapan dilokasi persembunyian pelaku M Lukas. Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas tim Resmob singa Ogan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti handphone merk Vivo Y12 warna hitam, handphone merk Redmi 6A warna hitam. Dengan tertangkapnya tersangka Lukas polisi berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan yang melibatkan tersangka Lukas diwilayah hukum Polres OKU. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun. (sp/eni)
Baca berita lainnya langsung dari google news.