Berita Palembang

Mulai 1 Maret 2022 BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah sesuai Instruksi Presiden (InPres) Nomor 1 Tahun 2022.

TRIBUNSUMSEL.COM/WIDYA TRI SANTI
Suasana di Kantor BPJS Kesehatan Palembang, Jumat (25/02/2022). Mulai 1 Maret BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah 

Yuli menuturkan keluh kesah pelayanan BPJS Kesehatan, rasa nya susah jaman sekarang harus pakai BPJS.

"Orang banyak datang kesini mengeluh termasuk saya, karena pelayanannya kurang terhadap konsumen, harus ada disiapkan dua staf untuk melayani orang yang tidak mengerti cara daftar. Saya sendiri aja susah untuk daftar ini," keluh Yuli.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2022 Melalui Aplikasi JKN, Mudah Tanpa Antre

Yuli mengatakan, niat datang kesini mau daftar offline.

"Akan tetapi tidak bisa, harus melalui via online semua. Tapi ketika buka linknya, itu lama sekali loading nya, ketika keluar dari link itu maka tidak bisa lagi diakses. Harus datang lagi ke kantor," kata Yuli yang tinggal di Sebrang Ulu II bersama suami dan satu anak.

Harapannya jangan dipersulit untuk mengurus BPJS ini, yang datang ini rata-rata orang tua.

Dan ingin pelayanannya ditingkatkan lagi. Karena kami bayar juga untuk BPJS. (TS/Widya Tri Santi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved