Berita Palembang

22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus, Ini Daftarnya

Di wilayah Sumsel sebanyak 22 Polsek di 12 Kabupaten tidak lagi melakukan penyidikan kasus.

Tribunsumsel.com
Ilustrasi Polisi. Di wilayah Sumsel sebanyak 22 Polsek di 12 Kabupaten tidak lagi melakukan penyidikan kasus dan difokuskan pelayanan masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 22 Polsek di 12 Kabupaten tidak lagi melakukan penyidikan kasus.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari 1.062 Polsek di seluruh wilayah Indonesia yang tidak lagi menangani kasus sebagaimana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, MM mengatakan, Polsek yang tidak lagi menangani kasus selanjutnya akan lebih difokuskan untuk pelayanan masyarakat.

"Selain memberi pelayanan juga melakukan patroli, intinya lebih ke pengamanan. Polsek itu juga akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Lanjut dikatakan, kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di wilayah Polsek tersebut akan ditangani oleh Polres setempat.

"Polsek tersebut akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat," tuturnya.

Berikut 22 Polsek di Sumsel yang tidak lagi melakukan penyidikan :

Polres Muba :
1.Polsek Plakat Tinggi. (Kecamatan Plakat Tinggi satu wilayah dengan Pores Muba).

Polres OKI :
2.Polsek Kayu Agung. (Lokasi Polsek tidak jauh jaraknya dengan Polres OKI).

Polres Empat Lawang :
3.Polsek Talang Padang. (LP yang masuk pada tahun 2020 tidak lebih dari 10 kasus).

Polres OKU Selatan :
4.Polsek Buai Runjung. (LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus) .

Polres Banyuasin :
5.Polsek Pangkalan Balai
6.Polsek Betung.
(Jarak Polsek ke Polres 7,2 Km dengan jarak tempuh tujuh menit).

Polres Pagar Alam :
7.Polsek Dempo Utara
8.Polsek Dempo Tengah.
(Kecamatan satu wilayah dengan Polres Pagar Alam dan LP yang masuk pada tahun 2020 berjumlah 6 kasus).

Polres Ogan Ilir :
9.Polsek Rantau Alai. (LP masuk tahun 2020 berjumlah 13 kasus).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved