Berita Viral
NASIB Ulfa Istri Syekh Puji Sekarang, Penampilannya Berubah Dratis, Punya Anak dan Berusia 23 Tahun
Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perusahaan ini diketahui memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Dilarang
Kiai Husein Muhammad, Komisioner Komnas Perempuan, menyatakan, pernikahan pria dewasa dengan wanita di bawah umur dan dilakukan secara siri merupakan pernikahan terlarang. Pasalnya, pernikahan tersebut merugikan si perempuan.
"Tidak boleh terjadi pernikahan di bawah umur dan nikah siri. Ini harus ada solusi. Islam itu melindungi perempuan," katanya. Husein Muhammad menegaskan, menikahi bocah 12 tahun melanggar UU Perkawinan.
Ia tidak bisa menerima alasan yang mengatasnamakan Islam dalam kasus pernikahan tersebut.
Pernikahan siri, kata Husein, sangat bertentangan dengan ajaran Islam. "Karena Islam justru harus melindungi perempuan. Kalau nikah siri, malah merugikan, bukan melindungi," katanya.
"Si perempuan tidak punya perlindungan hukum kalau terjadi apa-apa bagaimana? Belum lagi kalau punya anak, anaknya tidak akan diakui oleh negara," tutur Kiai Husein. Bagaimana pendapat dari sisi medis? Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastrawikarta Sp.Og mengatakan, pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tidak lazim dan tidak pada tempatnya.
"Apa alasannya ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik ataupun psikologis," ujarnya saat dihubungi semalam.
Menurutnya, pernikahan itu menyalahi peraturan pemerintah yang mewajibkan usia minimal 16 tahun untuk menikah.
Dokter yang berpraktik di klinik spesialis Tribrata Polri ini menjelaskan, kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologinya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks.
"Apakah anak seusia itu sudah mengerti tentang hubungan seks, kalau belum, itu bisa saja dikatakan 'menggagahi' karena bukan atas dasar suka sama suka," tandasnya. Ia menambahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun.
Namun, psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya.
Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.
Dalam mengahadapi persalinan, kematangan psikis juga sangat berpengaruh.
Di kota-kota besar, bisa saja dilakukan operasi melahirkan.