Update Covid 19

Benarkah Isoman untuk yang Terpapar Omicron hanya Butuh 5 Hari, Ini Kata Dinkes Sumsel

Ia menjelaskan, hal tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian O

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
(Pixabay)
Ilustrasi pasien Covid-19. Berapa hari isoman untuk yang terpapar Covid-19 Omicron ? 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar informasi isolasi mandiri (isoman) untuk Covid-19 varian Omicron hanya butuh lima hari.

Benarkah demikian?

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Sumsel dr Widya Anggraini MARS, isoman lima hari tersebut untuk tenaga kesehatan (nakes) yang melayani pelayanan kesehatan dengan dibuktikan hasil tes negatif.

"Kalau untuk masyarakat umu, isoman tanpa gejala 10 hari sejak terkonfirmasi positif dan untuk yang gejala ringan 13 hari, yaitu 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan tiga hari setelah bebas gejala," kata dr Widya saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan, hal tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529)

Kriteria dinyatakan selesai isolasi atau sembuh yaitu, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, maka isolasi mandiri tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut yaitu ditambah tiga hari.

Kemudian pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke lima dan ke enam dengan selang waktu 24 jam. Jika negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut maka dapat dinyatakan selesai isoman dan sembuh.

Lalu pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke lima dan ke enam dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh dengan melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved