Berita Palembang
Syarat dan Ketentuan Pembiayaan KUR BRI, Tahun Ini BRI Palembang Salurkan Rp 9 Triliun KUR
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Palembang tahun ini mendapat alokasi penyaluran KUR senilai Rp 9 triliun.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Palembang tahun ini mendapat alokasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 9 triliun atau paling besar Palembang.
Fokus utama penyaluran KUR ini masih akan menyasar UMKM sehingga membantu menguatkan ekonomi UMKM di tengah pandemi.
Pimpin Cabang BRI Kantor Cabang Sriwijaya Elisabeth Primasari mengatakan realisasi KUR mikro Januari lalu untuk regional Palembang Rp 52 miliar. Sementara Februari ditargetkan penyaluran KUR mikro Rp 82 miliar.
"BRI memberikan kemudahan seluas-luasnya bagi UMKM agar bisa memanfaatkan program pembiayaan ini karena bunga rendah dan pembiayaan besar maksimal hingga Rp 500 juta," kata Irma, Senin (21/2/2022).
Irma mengatakan KUR dibagi menjadi tiga segmen yakni ultra mikro dengan pembiayaan hingga Rp 10 juta, mikro pembiayaan di atas Rp 10 juta-Rp 100 juta dan retail Rp 100-500 juta.
KUR diberikan bunga ringan hanya enam persen pertahun dengan tenor panjang hingga lima tahun.
Syarat pengajuan KUR juga mudah yakni melampirkan syarat administrasi berupa KTP, KK, Buku nikah, memiliki usaha yang sudah berjalan.
Memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan minimal IUMK atau surat keterangan desa. Bukan TNI, Polri dan ASN. Tidak sedang menikmati kredit komersial dan kredit program lainnya. Bukan merupakan nasabah daftar hitam atau kredit macet dan BI checking bersih.
Jika semua syarat dipenuhi dan BI checking bersih serta bukan daftar hitam kredit macet makan proses pencairan cepat hanya memerlukan waktu beberapa hari saja. Dana akan langsung cair di rekening debitur.
Debitur Tidak Dilindungi Asuransi Jiwa
Irma mengingatkan pada debitur yang memiliki pembiayaan kredit program misalnya KUR agar dengan sukarela mau ikut asuransi jiwa sebab kredit program ini tidak serta merta langsung dicover asuransi oleh bank.
Jadi jika hal terburuk yang tidak diinginkan misalnya debitur sakit atau meninggal dunia makan semua resiko pembiayaan yang ditanggung debitur harus tetap dilunasi hingga selesai.
Berbeda jika debitur ikut asuransi makan akan ada biaya pertanggungan yang didapat jika sakit atau meninggal dunia.
"Sudah kita terangkan sejak awal pada debitur agar ikut asuransi karena tidak dicover asuransi sebab penting sekali melindungi diri sendiri karena pelaku usaha itu tidak ditanggung siapa pun kecuali diri sendiri oleh sebab itu dibutuhkan kesadaran agar dengan sukarela mau ikut asuransi untuk mengantisipasi halal yang tidak diinginkan," kata Irma.
Ada beberapa jenis asuransi yang bisa di pilih debitur mulai dari biaya Rp 50 ribu per tahun dengan benefit pertanggung biaya rawat inap Rp 100 ribu per malam maksimal 90 hari dan santunan kematian Rp 2,5 juta. Ada juga premi Rp 100-200 per tahun dengan benefit yang didapatkan lebih besar lagi.