Berita Kriminal

Rekam dan Sebar Video Mandi 5 Mahasiswi, Seorang Mahasiswa Diamankan Polisi, Ngakunya hanya Iseng

Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Majalengka itu terbukti bersalah dan langsung

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Video Mahasiswi Mandi di Majalengka. Seorang mahasiswa ditangkap karena merekam video mahasiswi mandi 

Namun, sikap isengnya harus berujung ke jalur hukum, setelah salah satu pelaku mengetahui aksi temannya tersebut.

"Jadi, salah satu korban menerima pesan di media sosial bahwa videonya yang sedang mandi ada di media sosial dan langsung melapor ke pihak berwajib," ucapnya.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.

Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.

"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.

Usut punya usut, selain keisengannnya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.

Karena itu, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Iseng Sebar Video Teman Mahasiswinya yang Sedang Mandi, Pemuda di Majalengka Terancam 6 Tahun Bui

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved