Berita Selebriti
Hotman Paris Sindir Menaker Ida Fauziyah Soal Kisruh JHT, 'Di Mana Keadilannya? Itu Uang Buruh!'
"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman Paris.
"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56."
"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman Paris.
Pengacara kondang itu pun tak gentar menyentil keputusan Menaker dan menanyakan sisi keadilan dari keputusan tersebut.
"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK."
"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa tak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain.
Apalagi sampai menahannya sampai puluhan tahun.
"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.
Artikel ini telah tayang di Grid.id