Berita Selebriti
Hotman Paris Sindir Menaker Ida Fauziyah Soal Kisruh JHT, 'Di Mana Keadilannya? Itu Uang Buruh!'
"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman Paris.
TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru boleh diambil pada usia 56 tahun membuat heboh.
Menyoroti hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut angkat bicara.
Hotman Paris bahkan ikut menyindir Menaker Ida Fauziyah.
Lantas seperti apa reaksi Hotman Paris terhadap kisruhnya pencairan JHT di usia 56 tahun.
Seperti diketahui, baru-baru ini publik ramai mengkritik aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Bukan tanpa sebab, hal itu karena terdapat salah satu pasal yang menyebut bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan 100 persen saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Publik pun kecewa lantaran pasal itu dianggap merugikan para pekerja.
Apalagi bila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.
Mengetahui kehebohan itu, pengacara kondang Hotman Paris pun tak tinggal diam.
Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/02/2022), Hotman Paris mempertanyakan soal aturan baru yang dikeluarkan Menaker.
"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.
"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman juga meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.
"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia."