Berita Selebriti

Hotman Paris Sindir Menaker Ida Fauziyah Soal Kisruh JHT, 'Di Mana Keadilannya? Itu Uang Buruh!'

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman Paris.

ig/hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea tanggapi soal JHT yang bisa diambil 65 tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru boleh diambil pada usia 56 tahun membuat heboh.

Menyoroti hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut angkat bicara.

Hotman Paris bahkan ikut menyindir Menaker Ida Fauziyah.

Lantas seperti apa reaksi Hotman Paris terhadap kisruhnya pencairan JHT di usia 56 tahun.

Seperti diketahui, baru-baru ini publik ramai mengkritik aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Bukan tanpa sebab, hal itu karena terdapat salah satu pasal yang menyebut bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan 100 persen saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Publik pun kecewa lantaran pasal itu dianggap merugikan para pekerja.

Apalagi bila pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Mengetahui kehebohan itu, pengacara kondang Hotman Paris pun tak tinggal diam.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Sabtu (19/02/2022), Hotman Paris mempertanyakan soal aturan baru yang dikeluarkan Menaker.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman juga meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia."

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56."

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman Paris.

Pengacara kondang itu pun tak gentar menyentil keputusan Menaker dan menanyakan sisi keadilan dari keputusan tersebut.

"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK."

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa tak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain.

Apalagi sampai menahannya sampai puluhan tahun.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.

Artikel ini telah tayang di Grid.id

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved