Berita Nasional

Kondisi Terkini Adam Deni Usai Dikabarkan Positif Covid-19, Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Minta Maaf

Susandi juga menyatakan bahwa pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kondisi kesehatan kliennya juga menurun pasca sembuh dari sakit maag dan terpapar

Editor: Weni Wahyuny
Instagram @adngrk
Adam Deni terpapar Covid-19. Kondisinya menurun dan kini ditangani tenaga medis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kondisi terkini Adam Deni usai dinyatakan positif Covid-19.

Menurut Kuasa Hukum Adam Demi, Susandi, kondisi kliennya menurun pasca-terpapar Covid-19.

Saat ini pula Adam Deni diisolasi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menurut Susandi, Adam Deni dinyatakan Covid-19 tak lama kasusnya terkait dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Adam Deni dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di dalam rumah tahanan Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Susandi juga menyatakan bahwa pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kondisi kesehatan kliennya juga menurun pasca sembuh dari sakit maag dan terpapar virus Covid-19.

Namun, Adam Deni telah ditempatkan di sel khusus untuk diisolasi dan mendapat perawatan dari tim medis.

"Saat ini klien kami sudah membuat permintaan maaf secara tertulis dan juga video permintaan maaf kepada pihak pelapor, dan rencananya hari ini akan kami kirimkan kepada pihak pelapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka beserta barang bukti (tahap II) atas statusnya sebagai tersangka dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Adam Deni Positif Covid-19 dan Diisolasi di Sel Khusus, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung sejak Rabu (16/2/2022).

Adam Deni usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). (tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
"Update kasus AD pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Adam Deni Ditangkap Karena Dugaan Kasus Ilegal Akses

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved