Kejati Sumsel Geledah Disperindagkop OI

Kejaksaan Geledah Disperindagkop OI, Soal Retribusi Pasar Indralaya dan Tanjung Raja

Pemkab Ogan Ilir merespon terkait penggeledahan kantor Disperindagkop oleh Kejari pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Pemkab Ogan Ilir merespon terkait penggeledahan kantor Disperindagkop oleh Kejari pada Kamis (17/2/2022) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir merespon terkait penggeledahan kantor Disperindagkop oleh Kejari pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengungkapkan, dirinya mengetahui penggeledahan tersebut dari pemberitaan di media.

"Kemarin memang ada saya sempat lihat di berita, ada tim dari Kejari datang ke Disperindagkop," kata Muhsin ditemui di kantornya di KPT Tanjung Senai, Indralaya, Jumat (18/2/2022).

Muhsin lalu menghubungi Kepala Disperindagkop Ogan Ilir untuk menanyakan apa yang terjadi.

"Menurut keterangan Kepala Disperindagkop, itu (penggeledahan) sehubungan dengan persoalan retribusi Pasar Indralaya dan Tanjung Raja tahun 2020. Waktu jaman pejabat (Kepala Disperindagkop) sebelum-sebelumnya," terang Muhsin.

Baca juga: Penjaga Malam di Gandus Kedapatan Simpan Senpira di Rumah, Ngakunya untuk Jaga-jaga

Menyikapi penggeledahan ini, Muhsin mewakili Pemkab Ogan Ilir meminta pihak-pihak yang diperiksa untuk kooperatif.

Namun juga kepada masyarakat, Muhsin berpesan agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah

"Kami berharap kepada yang terkait, baik kepala dinas bersangkutan ataupun petugas (retribusi) bersangkutan agar proaktif. Ikuti apa yang menjadi tahapan dari pemeriksaan," ucap Muhsin.

Dirinya berharap proses pemeriksaan dugaan perkara tindak pidana tersebut dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved