Berita Muratara
Guru Honorer Harus Gajian Tiap Bulan, Bupati Muratara: Mereka Makan Bukan Tiga Bulan Sekali
Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni mengatakan guru honorer di SD maupun SMP harus gajian setiap bulan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni mengatakan guru honorer di SD maupun SMP harus gajian setiap bulan.
Mengingat selama ini gaji guru honorer dirapel per triwulan atau tiga bulan sekali.
Devi meminta seluruh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan memperhatikan betul sistem pengupahan guru honorer.
"Guru honorer tidak boleh gajian sampai tiga bulan. Jika ASN gajian tanggal satu, semestinya yang honorer atau TKS itu juga gajian tanggal satu," kata Devi Suhartoni saat tatap muka dengan guru honorer di Kecamatan Ulu Rawas, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, bila Dinas Pendidikan atau kepala sekolah sulit mengupayakan guru honorer gajian tanggal 1, tetapi paling tidak jangan sampai melewati tanggal 10 setiap bulannya.
Karena kata Devi, guru honorer juga sangat membutuhkan uang untuk makan dan membeli keperluan sehari-hari.
"Paling lama tanggal 10 gajiannya, kalau tidak ada uangnya, kepala sekolah cepat koordinasi ke Dinas Pendidikan, cari solusinya," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Lubuklinggau Kagum dengan Pengurus Masjid Al Kahfi Marga Rahayu
Devi juga menepis isu yang beredar akhir-akhir ini bahwa akan memberhentikan sejumlah guru honorer baik di SD maupun SMP.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada pengurangan pegawai honorer guru di lingkungan Dinas Pendidikan Muratara.
"Saya tegaskan sampai hari ini belum ada pengurangan TKS guru. Guru-guru kita ini banyak yang sudah lama mengabdi, tetapi kami harapkan tetaplah memberikan yang terbaik untuk dunia pendidikan di Muratara," harapnya.
Devi juga sebelumnya telah memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberi gaji pegawai non ASN setiap bulan.
Ia merasa tidak tega bila para honorer seperti guru, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, harus menerima gaji per tiga bulan.
"Saya sudah memerintahkan masing-masing OPD, honorer harus gajian tiap bulan, jangan per tiga bulan. Karena mereka bukan makan tiga bulan sekali," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.