Berita Nasional

Anies Baswedan Kembali Diserang PSI Usai Dihukum Pengadilan Keruk Kali Mampang

Hal ini diungkapkan Justin menanggapi hasil putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang.

Editor: Slamet Teguh
Instagram Anies Baswedan
Tangkapan layar momen keseruan konser Nidji di JIS yang dibagikan Gubernur Anies Baswedan lewat unggahan di instagram pribadinya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Polemik antara PSI dan Anies Baswedan tampaknya terus berlangsung.

PSI tampaknya tak pernah berhenti menyerang Anies.

Yang terbaru, Politisi PSI Justin Adrian Untayana mengaku tidak heran dengan hukuman mengeruk Kali Mampang yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal ini diungkapkan Justin menanggapi hasil putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang.

"Kami sudah prediksi, sudah tidak heran lagi, wajar saja Pak Anies dihukum. Selama lima tahun menjabat, pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung, sehingga lupa sama upaya pencegahan banjir," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

Dalam putusannya itu, PTUN menghukum Anies untuk membangun turap dan secara tuntas melakukan pengerukan di Kali Mampang.

Anggota DPRD DKI Jakarta ini pun menilai, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya tidak sampai dihukum pengadilan bila menjalankan program penanganan banjir dengan baik.

Terlebih, program penanganan banjir juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

"Anggaran APBD-nya pun besar, sampai triliunan rupiah. Tapi enggak tahu nunggu apa lagi, masa menunggu Jakarta tenggelam dulu baru dikerjakan?" ujarnya.

Baca juga: Pertemuan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pengamat Politik : Sinyal Maju Sepaket Pilpres 2024?

Baca juga: Hukuman yang akan Diberikan untuk Anies Baswedan Usai Gugatan Korban Banjir Dikabulkan PTUN

Justin pun turut menyayangkan, kondisi Jakarta yang belum bisa lepas dari ancaman banjir. 

Ia pun mendesak Anies untuk memprioritaskan penanganan banjir di ibu kota.

Caranya dengan mempercepat proses normalisasi dan membangun waduk serta embung sebagai tempat penampungan air.

"Semua mesti terintegrasi, ini juga harus diprioritaskan agar pencegahan banjir lebih optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan," tuturnya.

"Seharusnya tidak perlu (ke pengadilan), karena itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya demi rakyat rakyat Jakarta," sambungnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.

Hal ini tertuang dalam putusan PTUN yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.

Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.

“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.

Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.

Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.

Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.

Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebut bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.

Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 lalu.

 
Sumber: Tribun Jakarta
 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Heran Anies Dihukum Pengadilan Keruk Kali Mampang, PSI: Kebanyakan Manggung Sehingga Lupa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved