Berita Nasional
Hukuman yang akan Diberikan untuk Anies Baswedan Usai Gugatan Korban Banjir Dikabulkan PTUN
Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Anies Baswedan kini tengah dalam masalah.
Hal tersebut tak lepas karena gugatan yang diterima oleh Anies Baswedan.
Diketahui, gugatan warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabulkan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.
Melalui putusan perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk: a. Mengerjakan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan memproses pembangunan turap sungai di keluarahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/22).
Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, mengatakan, putusan ini membuktikan bahwa Anies tidak serius dalam penanganan banjir.
"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi warganya dalam banjir besar tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Tiga Pesan Politik di Balik Adu Tendangan Penalti Anies Baswedan & Ridwan Kamil Jelang Pilpres 2024
Baca juga: Anies Baswedan Kembali Kena Masalah, Kalah Gugatan PTUN, Didesak Penuhi Tuntutan Korban Banjir
Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat lebih serius mengerjakan program prioritas daerah salah satunya normalisasi sungai.
Salah satu korban sekaligus penggugat, Tri Andarsanti Pursita, menjelaskan pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 senti meter.
"Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 m di tanggal 19-21 Februari 2021," kata dia dalam keterangan yang sama.
Tri berharap, program pengendalian banjir dapat segera direalisasikan oleh Pemprov DKI dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang.
"Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” ujar dia.
Tercatat, tujuh penggugat yakni: Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. ShantyWidhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Gugatan Korban Banjir Dikabulkan PTUN, Ini Hukuman yang akan Diberikan untuk Anies Baswedan.