Berita Nasional
Miris, Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR karena Korupsi, Pertimbangan Hakim Vonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
TRIBUNSUMSEL.COM - Azis Syamsuddin merusak citra DPR karena melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi Azis merusak citra DPR.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Hakim Fahzal juga menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Azis.
“Terdakwa belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga,” katanya.
Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya, Maskur Husain.
Suap itu diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang tengah diselidiki KPK.