Kasus Asusila Dosen Unsri
Dua Oknum Dosen Cabul Unsri Dakwaannya Berbeda, Ini Penjelasan Akademisi dan Praktisi Hukum
Akademisi dari Stihpada Dr Darmadi Djufri SH MH CMLC menyatakan, adanya perbedaan dakwaan kepada dua oknum dosen cabul Unsri adalah hal yang lumrah.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
"Sidang digelar virtual, terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang hari ini, " kata Sahlan.
Sedangkan kuasa hukum Reza, Gandhi Arius mengatakan sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan atas kasus kliennya.
"Kami sudah mendapat informasi jika sidang akan berlangsung siang ini. Sidang perdana dilaksanakan tertutup, " katanya.
Ia menyebut jika ia akan mengambil langkah eksepsi (tangkisan atau keberatan terdakwa) usai sidang perdana dilaksanakan. Gandhi juga menyebut kondisi kesehatan Reza Ghasarma dalam keadaan yang baik.
"Kami akan mengambil langkah eksepsi. Berikutnya akan dijadwalkan putusan sela dan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Dikutip dari laman resmi http://sipp.pn-palembang.go.id/ memuat kasus tersebut bernomor perkara 186/Pid.B/2022/PN Plg dan tanggal register pada 9 Februari 2022 dengan jenis perkara Pornografi. Penuntut umum Siti Fatimah SH.
Sementara, oknum dosen Unsri yang terjerat kasus asusila yakni Adhitya Rol Asmi juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (17/2/2022).
Sidang perdana terdakwa Adhitya berlangsung secara virtual dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum, Darmawan SH dan tim.
Berlangsung selama kurang lebih 30 menit sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Siti Fatimah.
Dari hasil sidang, Darmawan mengatakan kliennya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dengan tiga pasal yakni Pasal 281, Pasal 289, dan Pasal 294.
Darmawan menyebut ia tidak akan mengambil langkah eksepsi sebab, kliennya telah mengakui adanya peristiwa tersebut pada berita acara baik di Unsri maupun penyidik Polda.
"Klien kami mengakui ada peristiwa tersebut. Nanti lebih lengkapnya saksi-saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis depan, " jelasnya.
Rencananya ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang selanjutnya meliputi saksi Unsri, ojol, dan staff.
"Ada delapan nanti akan dihadirkan tidak secara sekaligus. Sementara ini kami belum merencanakan untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam sidang, " ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.