Berita Prabumulih
Traktir Pacar Makan Bakso, Pengakuan Pencuri Onderdil Alat Berat di Prabumulih
Polsek Prabumulih Timur meringkus dua Pencuri Onderdil Alat Berat milik PT Kris Jaya Perkasa di Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya mencuri sparepart atau onderdil mobil alat berat, dua sekawan yakni Eko Jamroni alias Ateng (26) dan Robin alias Bobot (38) diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Timur.
Kedua warga Jalan Sepatu Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur itu diringkus polisi di rumahnya masing-masing pada Senin (14/2/2022) sekiar pukul 19.30.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidiakan dua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan korban Zahruddin (61) warga Kelurahan Karang Raja ke SPKT Polsek Prabumulih Timur pada Jumat (4/2/2022) lalu.
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan onderdil atau sparepart alat berat (gleder) merek Caterpilar yang berada milik PT Kris Jaya Perkasa yang berada di Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja.
Mendapat laporan itu Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dua pelaku. Selanjutnya tanpa membuang waktu, polisi langsung meringkus para pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH mengungkapkan dua pelaku diringkus di rumah masing-masing.
"Dua pelaku ini yang memiliki nama panggilan Ateng dan Bobot berhasil ditangkap di rumah mereka. Untuk tersangka Ateng ini juga terungkap pernah mencuri burung terekam CCTV. Berawal dari sana, kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," tegas.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka akan dijerat hukuman 7 tahun penjara," tegas Kanit Reskrim.
Sementara itu, kedua tersangka ketika dibincangi mengakui perbuatannya melakukan pencurian onderdil alat berat.
Keduanya dalam menjalankan aksi berbagi peran dimana Ateng mencari lokasi dan diangkut bersama Bobot lalu bagian menjual adalah Bobot.
"Besi itu satu karung karena tidak bisa membawa sandiri lalu saya ajak Bobot dan membawa motor," kata Ateng seraya mengatakan uang hasil penjualan dipakai untuk beli makan dan traktir pacar beli bakso.
Baca juga: Palembang, Prabumulih dan OKU Terapkan PPKM Level 3, Sekolah Bisa Kembali Daring
Sedangkan Bobot mengaku besi onderdil alat berat itu dijual ke rongsokan dengan harga Rp 300 ribu dan diberikan ke Ateng Rp 100 ribu dan dirinya Rp 200 ribu.
"Bagian saya lebih besar karena saya bawa motor, isi minyak motor dan tambal ban makanya dapat Rp 200 ribu," kata Bobot alias Robin kepada wartawan.