3 Daerah di Sumsel PPKM Level 3
Palembang PPKM Level Berapa? Mulai Hari ini PPKM Level 3, Berikut Aturannya
Mulai Hari ini Palembang PPKM Level 3. PPKM Level 3 Palembang diatur dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2022.Berikut aturan PPKM Level 3 Lengkap
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai Selasa 15 Februari 2022, Kota Palembang memberlakukan PPKM Level 3.
Kota Palembang tak sendiri, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga juga diberlakukan di Prabumulih dan OKU.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy menyampaikan aturan PPKM Level 3 mengacu pada Inmendagri nomor 11 tahun 2022.
Dalam aturan itu terdapan bidang-bidang apa saja yang dilakukan pembatasan.
Mulai dari Pendidikan, perkantoran, niaga, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.
"Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022, tentang (PPKM) level tiga, dua dan satu maka ada aturan terkait PPKM," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan Inmendagri nomor 11 tahun 2022 untuk PPKM level tiga, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar.
Temasuk utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Sementara untuk Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Demikian pula Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop /pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yangsejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.