Pemilu 2024

Anies Baswedan Bakal Nganggur Usai Kemendagri Pastikan Tak Akan Perpanjang Jabatan Kepala Daerah

Usulan untuk memperpanjang masa kepemimpinan kepala daerah hingga pemilu 2024 tak mungkin terlaksana.

Editor: Slamet Teguh
Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta
Anies Baswedan Bakal Nganggur Usai Kemendagri Pastikan Tak Akan Perpanjang Jabatan Kepala Daerah 

Dia menyebut, seluruh regulasi itu memuat tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daera. Mereka ditugaskan mengisi jabatan itu sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif, sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” jelasnya.

Akmal yakin, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan dalam menjalankan tugas sebagai Pj kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis.

“Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika Pj kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan.

Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

Meski demikian, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah.

Dia meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.

Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati.

Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan. (faf)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemendagri Pastikan Tidak Ada Peluang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah, Anies Bakal Nganggur?.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved