Pemilu 2024
Anies Baswedan Bakal Nganggur Usai Kemendagri Pastikan Tak Akan Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Usulan untuk memperpanjang masa kepemimpinan kepala daerah hingga pemilu 2024 tak mungkin terlaksana.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ajang pemilihan umum (pemilu) akan digelar pada tahun 2024 mendatang.
Otomatis sejumlah kepala daerah bakal nganggur sampai pemilu tersebut digelar.
Apalagi yang terbaru, usulan untuk memperpanjang masa kepemimpinan kepala daerah hingga pemilu 2024 tak mungkin terlaksana.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan, jabatan kepala daerah tidak bisa diperpanjang karena secara regulasi hanya dibatasi setiap lima tahun.
Hal itu dikatakan Akmal untuk menanggapi adanya usulan yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan agar jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya untuk diperpanjang sampai Pemilu 2024 mendatang.
Seperti diketahui, sebanyak 272 kepala daerah dari tingkat gubernur, wali kota dan bupati akan pensiun mulai 12 Mei 2022 mendatang.
Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendorong wacana tersebut, termasuk kemungkinan Gubernur Anies Baswedan bisa menjabat hingga 2024 dengan keputusan yang dibuat.
Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.
“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum,” kata Akmal pada Selasa (15/2/2022).
Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.
“Dengan demikian dapat dikatakan tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah, karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun,” jelasnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPW Partai Gelora Sumsel Target Tambah 34 Ribu Anggota, Terkumpul 16.800 KTA
Baca juga: PKB Sudah Siapkan Strategi Untuk Rebut Jawa Barat, Sebagai Kunci Kemenangan Nasional di Pemilu 2024
Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah juga memiliki empat dasar hukum. Mulai dari UU Nomor 1 tahun 2015, UU Nomor 8 tahun 2015, UU Nomor 10 tahun 2016, dan UU Nomor 6 tahun 2020.