Polemik UKT UIN Raden Fatah

Herman Deru Minta UIN Palembang Verifikasi Ulang Mahasiswa Penerima Pemotongan UKT

Gubernur Sumsel Herman Deru menggelar pertemuan dengan Rektorat UIN Raden Fatah beserta jajaran untuk membahas persoalan UKT

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD
Gubernur Sumsel Herman Deru usai pertemuan dengan Rektorat UIN Raden Fatah beserta jajaran untuk membahas persoalan UKT, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Gubernur Sumsel Herman Deru memanggil Rektorat UIN Raden Fatah beserta jajaran untuk membahas persoalan UKT yang kini masih menjadi persoalan hingga ribuan mahasiswanya belum membayar. 

Setelah pertemuan itu Deru memberikan saran kepada Rektorat UIN Raden Fatah agar memverifikasi ulang data mahasiswanya. 

"Saya kasih waktu tiga hari untuk Rektorat memverifikasi ulang mahasiswa yang masuk ke dalam golongan. Kalau layak dibantu ya silahkan dibantu, jangan sampai ada rasa ketidakadilan, " ungkap Deru, Senin (14/2/2022). 

Dari 22 ribu mahasiswa, sekitar 13 ribu yang mendaftar dan sudah 9 ribuan dan telah tervalidasi.

Sedangkan 4 ribu lainnya tidak. 

Dari 4 ribu mahasiswa, ternyata 2500 bisa bayar UKT dan ada sekitar 1700 yang masih belum membayar. 

"Ada 4 ribu yang belum tervalidasi karena berbagai alasan dari rektorat. Karena hari ini terakhir masa pembayaran, mereka dalam kebimbangan. Nah ternyata ada 2500 orang bisa bayar UKT dan ada sekitar 1700 mahasiswa yang masih belum membayar, " tuturnya. 

Sementara Rektor UIN Raden Fatah Dr Nyayu Khadijah mengatakan, sebanyak 1.723 mahasiswa yang belum membayar UKT akan dicek kembali persyaratannya yang mengajukan pemotongan UKT. 

Baca juga: Masa Pembayaran UKT UIN Raden Fatah Diperpanjang Hingga 17 Februari, Rektor: Ini Ketiga Kalinya

Ia menyebut tiga hari waktu yang diberikan Gubernur cukup untuk memverifikasi ulang data mahasiswa yang mengajukan pemotongan. 

"Akan dicek lagi berkasnya diperiksa lagi kalau memenuhi syarat kita berikan. Pasti cukup waktunya karena kami upload by sistem. Karena yang mahasiswa upload tidak memenuhi syarat, misal mereka melampirkan transkrip nilai harus dengan surat keterangan atau KK, ini tidak disertai KK. Sesuai arahan Gubernur tadi, diverifikasi ulang artinya mahasiswa upload ulang lagi nanti kami akan cek dan verifikasi, " jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved