Berita Prabumulih
Dua Residivis Jambret Bermotor Asal Palembang Diringkus di Prabumulih, Korbannya Nenek 71 Tahun
Dua pelaku spesialis jambret bermotor yang menyasar pengendara membawa handphone di Kota Prabumulih diringkus polisi, Senin (14/2/2022).
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua pelaku spesialis jambret bermotor yang menyasar pengendara membawa handphone di Kota Prabumulih, berhasil diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dua pelaku yakni Irwan Saputra (29) warga Jalan Yasin Salman RT 21 RW 08 dan Bayu Apriandino (25) warga Jalan Urip Sumaharjo Blok Zeni RT 24 RW 009, keduanya di Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang.
Dua residivis itu diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan dii Jalan Nias Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 00.30.
Bersama dua pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor merk beat warna abu-abu dan 1satu unit HP merk nokia 230 warna hitam.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya dua pelaku jambret itu bermula dari laporan Sartina (71) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 002 Kelurahan Cambai Kota Prabumulih ke Polsek Prabumulih Timur.
Dalam laporannya pada Jumat (4/2/2022) pukul 11.30 Sartina menjadi korban pencurian dengan kekerasan di dekat pintu masuk perumahan Lingkar Emas Jalan Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itu Sartina sedang berkendara menggunakan sepeda motor di Jalan Lingkar Timur arah RSUD tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.
Lalu salah satu pelaku menarik tas sandang yg digantung korban di stang motor sambil menendang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka memar pada dengkul sebelah kiri. Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Prabumulih Timur.
Mendapat laporan itu tim opsnal Polsek Prabumulih Timur pimpinan Ipda Haryoni Amin SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Di hadapan petugas, Irwan Saputra dan Bayu Apriandino mengakui keduanya dari Palembang hendak mencari pekerjaan. Namun, karena tidak ada uang sehingga melakukan aksi kejahatan itu.
"Saat kami di jalan lingkar lihat ibu-ibu bawa tas makanya kami khilaf, kami jambret. Kami di Prabumulih ini ngontrak," kata Bayu dan Irwan.
Kedua pelaku mengaku merupakan residivis kasus jambret dan kasus perkelahian yang pernah dihukum penjara di Palembang. "Rencana handphone dan tas akan dijual namun belum sempat dijual sudah ditangkap polisi," tuturnya.
Baca juga: Dipanggil Komisi V DPRD Sumsel, Begini Penjelasan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Soal Polemik UKT
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH mengungkapkan dua pelaku merupakan resedivis kasus jambret dan perkelahian.
"Keduanya telah kami amankan berikut barang bukti dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegasnya.
Kanit Reskrim mengatakan akibat perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 3650 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Dua pelaku akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita lainnya langsung dari gogle news.