Polemik UKT UIN Raden Fatah

Dipanggil Komisi V DPRD Sumsel, Begini Penjelasan Rektor UIN Raden Fatah Palembang Soal Polemik UKT

Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Senin (14/2/2022) siang menghadiri pemanggilan Komisi V DPRD Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah, Wakil Rektor I Dr Muhammad Adil dan Kepala BAK UIN, bersama perwakilan pihak perbankan (BSB), maupun mahasiswa saat pertemuan di DPRD Sumsel membahas polemik UKT, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Senin (14/2/2022) siang menghadiri pemanggilan Komisi V DPRD Sumsel.

Pihak Rektorat dipimpin langsung Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah, Wakil Rektor I Dr Muhammad Adil dan Kepala BAK UIN, bersama perwakilan pihak perbankan (BSB), maupun mahasiswa.

Sementara DPRD Sumsel terdapat Wakil Ketua DPRD Sumsel sekaligus Koordinator Komisi V Muchendi Mahzareki, Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas, Ketua Komisi V Susanto Adjis, Wakil Ketua Komisi V Mgs Saiful Padli dan sejumlah anggota lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nyayu menyatakan jika ada ribuan mahasiswa dari total sekitar 22 ribuan mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan di UIN Raden Fatah Palembang.

Untuk mahasiswa yang mendapat potongan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), dijelaskan Nyayu ada kriteria yang diberikan.

Mulai potongan atau keringanan 10 persen bagi para mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Mahasiswa, sedangkan potongan 80 persen bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan pembelajaran tinggal skripsi.

Sementara untuk potongan 100 persen diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tuanya yang meninggal dunia akibat Covid-19.

"Jadi kita ada kriteria bagi mereka yang dapat keringanan atau potongan pembayaran UKT, dan persyaratan harus dipenuhi," kata Nyayu.

Baca juga: Diserang Patah Ranting, Petani Cabai di Lubuk Seberuk OKI: Hanya bisa Berlapang Dada

Nyayu sendiri mengakui ada kesalahan data yang diberikan jajarannya di bawah, sehingga ada beberapa mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria yang mendapatkannya sehingga dilakukan koreksi dan pengecekan ulang.

"Dari hasil pengecekan ulang, banyak yang tidak memenuhi kriteria. Seperti yang potongan 100 persen karena orang tuanya meninggal dunia, karena kita tahu saat itu kasus Covid- 19 menurun kita cek ulang, dan nyatanya dari 69 an hanya sekitar 13 mahasiswa yang memenuhi syarat," bebernya.

Dengan kejadian itu, ia tak menampik ada kesalah dari verifikator dan sistem error dari perbankan.

"Jadi, yang mereka yang menerima keringanan pembayaran UKT sesuai SK Rektor, jika diluar itu tidak dapat," bebernya.

Hingga saat ini, rapat koordinasi DPRD Sumsel bersama jajaran rektorat UIN Raden Fatah Palembang dan perwakilan mahasiswa sedang berlangsung.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved