Denda

Apa Beda Sanksi Lupa Bawa SIM dan Tidak Punya SIM? Simak Perbedaan Berikut

Pengguna kendaraan bermotor perlu membawa kelengkapan dokumen kendaraan saat akan menempuh perjalanan, diantaranya adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Contoh SIM C 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan mereka.

Maka itu para pemilik kendaraan diharuskan membawa SIM disertai dengan STNK yang merupakan dokumen penting dalam berkendara.

Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pemilik kendaraan yang mempunyai SIM, namun tidak membawa dengan pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM sama sekali.

Lantas apa perbedaan keduanya?

Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Berikut perbedaan sanksi tilang tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM.

- Sanksi tidak membawa SIM

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 288 ayat 2, yang berbunyi :

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."

Pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat yang tidak membawa SIM, akan menerima sanksi berupa tilang dengan nominal maksimal Rp.250.000.

Baca juga: Cara Cek Nominal Pajak Tanggal Jatuh Tempo dan Denda Melalui Aplikasi Resmi Samsat Digital Nasional

Baca juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm Saat Berkendara? Simak Penjelasannya Disini

Baca juga: Cara Daftar Login dan Menggunakan Akun PCare BPJS Kesehatan Bisa Diakses Via Aplikasi, Simak Disini

- Sanksi tidak punya SIM

Hukuman lebih berat menanti para pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang sama sekali tidak memiliki SIM.

Bahkan para pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, berupa kurungan selama 4 bulan.

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Perbedaan nominal denda yang mencolok antara dua pelanggaran tersebut karena status kepemilikian Surat Ijin Mengemudi (SIM) sangat penting bagi setiap pengendara.

Status SIM yang sangat penting bagi pemilik kendaraan dan pengendara tercantum juga tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Dalam Pasal 77 ayat 2 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Dengan demikian, sangat jelas perbedaan sanksi pegendara yang tidak membawa SIM dan tidak mempunyai SIM.

Itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan sanksi bagi pengendara yang tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved