Denda

Cara Cek Nominal Pajak Tanggal Jatuh Tempo dan Denda Melalui Aplikasi Resmi Samsat Digital Nasional

Pengguna yang ingin mengetahui tanggal jatuh tempo dan nominal pajak kini bisa mengetahuinya secara onlne melalui aplikasi Samsat Digital

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Samsat Digital Nasional
Aplikasi Samsat Digital Nasional 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Memeriksa tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online.

Adapun cara cek pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi E-Samsat yang kini sudah berganti menjadi Samsat Digital Nasional.

Berikut cara cek denda terlambat bayar pajak melalui aplikasi E-Samsat atau Samsat Digital Nasional.

1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore atau bisa langsung download melalui link berikut

- Link download e-samsat

2. Lakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP, alamat email dan nomor telepon

3. Setelah selesai melakukan verifikasi dan terdaftar, selanjutya Login menggunakan akun Anda.

4. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya.

3. Pilih daerah kendaraan berada.

4. Masukan nomor plat kendaraan.

5. Lalu, akan muncul informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak.

Baca juga: Berapa Denda Kendaraan Bermotor Tidak Memiliki Atau Lupa Membawa SIM Tahun 2022? Simak Disini

Baca juga: Cara Daftar Login dan Menggunakan Akun PCare BPJS Kesehatan Bisa Diakses Via Aplikasi, Simak Disini

Baca juga: DANA, Aplikasi E-Wallet Terpopuler Nomor 1 di Playstore, Gratis Biaya Admin Setiap Transfer Uang

Demikian cara cek tanggal jatuh tempo, nominal pajak dan denda terlambat bayar pajak melalui aplikasi E-Samsat.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari Google News Tribun Sumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved