Berita Kriminal
Hari Handoko Warga Gandus Tipu Puluhan Tetangga, Larikan Uang Pemasangan PDAM
Hari Handoko (39) warga di Perumahan Cantika Jelita, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang menipu tetangga. Dia melarikan uang pemasangan PDAM.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terlilit utang membuat Hari Handoko (39) warga di Perumahan Cantika Jelita, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, gelap mata sampai tega menipu puluhan tetangganya sendiri.
Dipercaya untuk mengurus pemasangan aliran air PDAM Tirta Musi, tersangka justru menggunakan uang tersebut guna membayar sangkutan yang mesti dilunasinya.
"Saya bingung, kepepet. Jadinya uang itu saya pakai," ujarnya di Polsek Gandus, Jumat (1/2/2022).
Dikatakan tersangka, tidak ada paksaan bagi warga untuk mempercayakan kepengurusan pemasangan aliran PDAM kepadanya.
Semua itu berdasarkan hasil kesepakatan warga secara bersama-sama.
Lalu disepakati penghuni perumahan yang berjumlah 34 orang untuk menyetorkan uang masing-masing Rp.2,1 juta kepada tersangka.
Uang itu katanya akan diserahkan tersangka ke seseorang yang dia sebut sebagai kenalan dan bekerja di PDAM Tirta Musi.
"Sebenarnya pemasangan itu bisa saya urus. Tapi karena kepepet utang, jadi tidak saya setorkan semua," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto mengatakan, terungkapnya penipuan yang dilakukan tersangka setelah aliran PDAM tak kunjung masuk ke Perumahan Cantika Jelita, Kelurahan Gandus.
Kesal dengan hal tersebut, salah seorang warga lantas mendatangi langsung kantor PDAM Tirta Musi setempat dan menunjukan karcis pembelian pipa distribusi.
"Tapi ternyata setelah diperiksa, karcisnya itu palsu," ujarnya.
Menyadari telah jadi korban penipuan, warga itu lalu membuat laporan kepolisian.
Baca juga: Polemik UKT Mahasiswa UIN Raden Fatah, DPRD Sumsel Panggil Rektorat dan Perbankan
Sebelumnya puluhan warga yang sudah jadi korban bersama perwakilan PDAM Tirta Musi sudah lebih dulu mendatangi rumah tersangka untuk mempertegas terungkapnya tindak penipuan itu.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Setelah mendapatkan laporan korban, kita langsung bergerak cepat hingga mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujar Kusyanto.
Baca berita lainnya langsung dari google news.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/polsek-gandus-mengamankan-hari-handoko-39-tersangka-penipu-tetangga-jumat-1122022.jpg)