Berita Kriminal

Asik Main Slot, Residivis Kasus Pencurian di Lubuklinggau Ditangkap, Beraksi saat Korban Tidur

Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Kartina (46 tahun) warga Perumahan Citra Regency RT. 09 Kelurahan Lubuk Kupang, K

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Pelaku saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Selatan. Deki mencuri motor Perumahan Citra Regency RT. 09 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Deki Angga Razi pelaku pencurian motor di Kota Lubuklinggau ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Senin (7/2/2022) malam.

Pemuda berusia 19 tahun ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh Kartina (46 tahun) warga Perumahan Citra Regency RT. 09 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.

Setelah warga RT 03 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian.

Pria pengangguran ini ditangkap di sebuah rumah ketika sedang bermain game slot.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Hilal Subhi di dampingi Wakapolsek Ipda Jemmy Gumayel menyampaikan pada hari Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Jebol Tembok Rumah jadi Modus Baru Pencurian di Pagaralam, Residivis Berdalih untuk USG Istri

"Saat itu motor korban terparkir di rumahnya bertempat di Perumahan Citra Regency RT 09 Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I," ungkapnya pada wartawan, Selasa (8/2/2022)

Hilal menyampaikan kejadian bermula saat korban bersama anak-anaknya sedang tidur di dalam rumah, kemudian pelaku seorang diri berjalan kaki mendekati kearah motor Honda Scopy merah milik korban.

"Saat itu motor korban sedang terparkir di teras depan pintu dengan keadaan kunci kontak tergantung di motor, sehingga kemudian pelaku langsung mengambil motor korban dan menghidupkan motor" ujarnya.

Setelah mengambil motor, pelaku langsung pergi membawa motor korban, korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur sekira pukul 15.30 Wib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 12 juta.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan setelah mempelajari rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah satu orang yg di ketahui bernama Deki yg tidak lain adalah resedivis pelaku curat.

Sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan langsung melakukan tindakan penyelidikan keberadaan pelaku, di dapatkan informasi bila pelaku Deki sedang berada di salah satu kontrakan di Kelurahan Taba Jemekeh Lubuklinggau Timur.

Kemudian Tim opsnal langsung bergegas menuju ke kontrakan tersebut dan benar saja saat sampai di kontrakan yang dituju pelaku sedang bermain HP di dalam sehingga langsung dilakukan penangkapan  berikut barang bukti motor korban.

"Sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan untuk diamankan," ungkapnya. (Joy) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved