Berita Nasional

Sikap Tegas Jenderal Dudung Usai Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diduga Dikorupsi

Yang terbaru, Dudung menegaskan akan menelusuri lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2019-2020.

Editor: Slamet Teguh
TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun
Sikap Tegas Jenderal Dudung Usai Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diduga Dikorupsi 

Dengan begitu, kata Leonard, status terhadap dua orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Sebaliknya, keduanya kini juga telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan," jelas Leonard.

Brigjen TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sementara itu, terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para terdakwa didakwa melanggar diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai dengan 2020," pungkas Leonard.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI per 28 Desember 2021, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 133 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD Diduga Dikorupsi, Apa Tanggapan Dudung?.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved