Berita Nasional

Duduk Perkara Briptu Christy jadi Buronan, Terancam Dipecat, Polda Sulut Bantah Soal Video Asusila

Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun Manado
Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni yang Jadi Buronan. Ini duduk perkaranya hingga ia jadi DPO 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama oknum Polwan asal Manado, mendadak jadi sorotan.

Ya, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto atau Briptu Christy jadi perbincangan usai namanya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Briptu Christy jadi buronan sejak 31 Januari 2022.

Apa permasalahannya ?

Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P Sirait.

Briptu Christy menjadi buruan polisi lantaran ia meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.

Menurut informasi terakhir, ia saat ini berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya telah membentuk Tim Gabungan dari Propam untuk mencari keberadaan Briptu Christy.

Karena sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari, gadis berusia 25 tahun ini terancam dipecat.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

Baca juga: Siapa Briptu Christy Sugiarto Polwan yang Hilang Secara Misterius Lalu jadi DPO, Ini Rekam Jejaknya

Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni yang Jadi Buronan.
Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni yang Jadi Buronan. (Kolase Tribun Manado)

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.

Lebih lanjut, Jules mengatakan Sidang Kode Etik tetap dapat digelar meski Briptu Christy tak kembali ke kesatuan.

Putusan PDTH pun, ujarnya, tetap dapat diberikan.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved