Berita Kriminal

Siswi SMP di Palembang Korban Asusila 3 Pemuda, Pelaku Ancam Jual Korban Jika Melawan

Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun inisial AM yang masih duduk di kelas 1 SMP di Palembang menjadi korban tindakan asusila oleh tiga pemuda.

Dokumentasi Polisi
Satu dari tiga pelaku tindakan asusila terhadap bocah 13 tahun di Palembang yang kini sudah diamankan Tim Beguyur Bae Unit Ranmor dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun inisial AM yang masih duduk di kelas 1 SMP di Palembang menjadi korban tindakan asusila oleh tiga pemuda.

Mirisnya perbuatan itu dilakukan oleh ketiga tersangka secara bergantian dan berulang-ulang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, korban berada dibawah ancaman sehingga terpaksa menuruti kehendak ketiga tersangka.

"Korban ini diancam akan dijual ke orang lain, sehingga korban takut dan terpaksa menurut," ujarnya, Sabtu (5/2/2022).

Adapun ketiga tersangka yakni FIS alias Bob (21) warga Jalan Letnan Hadin, MH (24) warga Jalan Taqwa Mata Merah dan MF (22) warga Jalan Slamet Riyadi.

Mereka diringkus di kediamannya masing-masing oleh Tim Beguyur Bae Unit Ranmor dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, korban yang masih berusia 13 tahun itu digilir ketiga tersangka di sebuah penginapan di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III pada 1 Februari 2022.

"Korban mendapat ajakan dari tersangka Bob lewat chat mau jalan-jalan ke Jakabaring katanya, tapi korban menolak. Setelah dibujuk berulang kali oleh tersangka korban akhirnya mau," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Terdeteksi 1 Kasus Omicron di Sumsel, Varian tak Lebih Ganas Tapi Cepat Menular

Kejadian itu bermula setelah tersangka Bob menyuruh korban untuk menunggu di depan SPBU Keramasan.

Dikarenakan orang tuanya sedang tidak berada di rumah, korban bersedia pergi dan menunggu tersangka Bob.

Setelah bertemu tersangka, korban lalu diajak tersangka untuk berkeliling di seputaran kawasan 7 Ulu.

"Bob sempat menghubungi seseorang waktu membonceng korban, yang diduga tersangka lain alias temannya, " kata Tri.

Setelah itu, korban dibawa tersangka ke penginapan sebuah penginapan Jalan Selamet Riyadi yang selanjutnya menjadi lokasi tindakan asusila oleh ketiga tersangka.

Setelah masuk ke penginapan, korban dipaksa berhubungan suami istri dengan dan diancam oleh tersangka Bob.

Kemudian setelah Bob, kedua temannya yakni Ahmad dan Fikri ikut melakukan hal yang sama secara bergilir terhadap korban.

Setelah kejadian itu, korban yang merasa sangat takut bercampur trauma kemudian pulang
menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Tak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, ibu korban lalu membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Atas kejadian tersebut ketiga pemuda ini diamankan dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kasus ini sedang kami tangani," ujar Tri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved