Berita Nasional
TERUNGKAP Isi Bingkisan Rizieq Shihab untuk Edy Mulyadi Tersangka Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Informasi Edy Mulyadi diberi bingkisan oleh Rizieq Shihab diungkap oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menemui kliennya di Rutan Baresk
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Rizieq Shihab di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Edy mendapatkan bingkisan dari eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu di malam pertamanya mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui, Edy Mulyadi jadi tersangka dan langsung ditahan polisi usai pernyataannya yang menyebut tempat ibu kota negara baru adalah 'tempat jin buang anak'.
Informasi Edy Mulyadi diberi bingkisan oleh Rizieq Shihab diungkap oleh kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir setelah menemui kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (2/2/2022).
"Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib Rizieq Shihab," ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Hal Tak Terduga Dialami Edy Mulyadi Saat Malam Pertama Ditahanan, Terima Sesuatu Dari Rizieq Shihab
Menurut Herman, bingkisan tersebut berupa makanan, yang terdiri dari makanan berat dan buah-buahan.
Namun Herman tidak menjelaskan soal tujuan Habib Rizieq memberikan makanan ke kliennya tersebut.
"Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Shihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Shihab," tuturnya.
Adapun Edy langsung ditahan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, kepolisian mempunyai alasan subyektif dan obyektif untuk langsung menahan Edy.
Alasan subyektif dalam penahanan langsung ini karena Edy dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Baca juga: RESMI jadi Tersangka Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Ditahan 20 Hari, Sudah Siapkan Pakaian
"Alasan obyektif ancaman (yang) dikenakan di atas 5 tahun," kata Ramadhan.
Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.