Berita Palembang
Keterangan Kemenag Sumsel Soal Imbauan MUI Salat Jumat Diganti Zuhur di Rumah
Di Sumsel masih diperbolehkan melaksanakan salat Jumat di masjid, asal dengan tetap menerapkan Prokes.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lonjakan kasus Covid-19 kian meluas di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk mengganti Salat Jumat berjamaah di masjid dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Terkait hal tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deni Priansyah mengatakan, untuk di Sumsel belum ada imbauan tersebut.
"Di Sumsel masih diperbolehkan melaksanakan salat Jumat di masjid, asal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)," kata Deni, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, terkait lonjakan kasus Covid-19 memang ada imbaun dari Kementerian Agama, namun untuk ASN. Dengan surat edaran nomor SE 2 tahun 2022 tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Agama.
Isinya di antaranya yaitu untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem jam kerja bagi pegawai ASN.
Baca juga: Tanggapi Sejumlah Siswa di Palembang Positif Covid-19, Herman Deru: Kembalikan ke Ortu
Sementara itu Kasubbag Informasi dan Humas Kantor Wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel Saefudin Latif menambahkan, bahwa untuk di Sumsel belum ada imbauan salat Jumat digantikan dengan salat Zuhur di rumah.
"Di Sumsel kasus Covid-19 belum begitu terlalu melonjak tinggi, sehingga masih bisa salat Jumat di masjid. Aturan tersebut juga disesuaikan dengan wilayah masing-masing," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.