Berita Nasional

Kementerian yang Dipimpin Nadiem Makarim tak Gubris Permintaan Gubernur Anies Tentang Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk bisa menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (P

ist
Anies Baswedan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badai covid-19 kembali menerjang Indonesia.

Dikhawatirkan covid akan menyerang anak sekolah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk bisa menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Anies meminta PTM dengan100 persen siswa yang saat ini tengah berlangsung di ibu kota diganti dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama satu bulan kedepan. 

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi lalu mengeluarkan kebijakan baru yang membolehkan daerah dengan PPKM Level 2 -termasuk Jakarta- mengurangi jumlah siswa yang mengikuti PTM menjadi 50 persen.  P

Anies Baswedan mengatakan, permintaan penghentian PTM 100 persen selama sebulan tersebut sudah disampaikan pada Rabu (2/2/2022) siang.

Ia menyampaikan permintaan itu langsung kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," ucap Anies, kemarin. 

Anies menjelaskan, selama sebulan ke depan, pembelajaran tatap muka 100 persen diharapkan bisa diganti dengan pembelajaran jarak jauh.

Dalam sebulan tersebut, Pemprov DKI akan terus memantau kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta.  

Anies beralasan tidak bisa langsung menghentikan PTM sepihak. Sebab, saat ini DKI Jakarta masih terikat dengan PPKM level 2 yang mengharuskan PTM 100 persen tetap terselenggara.

Ketentuan seperti itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait penyelenggaraan PTM.  

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved