Berita Palembang

Temasuk PBB, Mulai 1 Febuari Pemkot Palembang Hapuskan Denda Pajak 11 Sektor

Pemkot Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menghapuskan denda pajak 11 Sektor mulai 1 Febuari hingga 30 April 2022.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Kompas.com/ (SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT)
Ilustrasi Pajak: Mulai 1 Febuari Pemkot Palembang Hapuskan Denda Pajak 11 Sektor 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah mulai dilakukan oleh pemerintah kota Palembang per tanggal 1 Febuari hingga 30 April 2022.

Selama dua bulan, para  wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan diberikan keringanan.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan membenarkan jika penghapusan denda pajak ini telah berlaku mulai 1 Febuari hingga 30 April mendatang.

"Ya, kita berlakukan ini mulai hari ini sampai 30 April mendatang. Cukup panjang waktunya," ujarnya, Selasa (1/2/2022).

Kata dia, pembebasan denda ini berlaku untuk semua jenis item pajak yang dikelola BPPD Kota Palembang dan juga semua WP tanpa terkecuali besar, sedang ataupun kecil. 

"Ini sebagai upaya untuk menarik minat WP mereka membayar pajak dan juga meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) kota Palembang," ujarnya.

Kata dia, langkah ini cukup efektif  jika melihat apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi lewat pemutihan pajak kendaraan.

"Seperti pemutihan pajak kendaraan bermotor yang selama ini digelar sangat efektif dan kita ikuti ini dengan memberikan keringanan bagi wajib pajak," ungkap dia.

Kata dia, ini berlaku untuk semua jenis pajak yang ada yakni 11 item yang dikelola oleh pemkot. Mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga pajak restoran.

"Jadi semua jenis denda mau dari tahun kapanpun kita hapuskan, jadi WP yang menunggak hanya bayar pokok nya saja, dan ini berlaku untuk semua," Jelasnya. 

Baca juga: Cerita Ombai, Pedagang di Palembang Rugi Jual Minyak Goreng Curah Rp 11.500

Hanya saja memang, pihaknya akan memberlakukan pembatasan waktu dalam pelaksanaan program bebas denda tersebut dengan masa berlaku sekitar 3 sampai 4 bulan. 

"Waktu nya kita batasi (periode pembebasan denda), dan dari WP juga tunggakan yang akan dibayar tidak boleh dicicil harus sekaligus," Katanya. 

Sebab ini juga tujuannya untuk memberikan dorongan agar WP bayar pajak dan jadi lebih patuh bayar, guna mengoptimalkan penerimaan pajak ditahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1,070 Triliun dari 11 item pajak yang ada. 

"Kita untuk di 11 sektor itu, rata - rata targetnya naik. Dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi ditahun sebelum nya. Untuk yang capaian nya masih jauh dari target juga di sesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu," Paparnya. 

11 Sektor Pajak yang dikelola BPPD kota Palembang 2022

1. Pajak Hotel 
2. Pajak restoran 
3. Pajak Hiburan 
4. Pajak Reklame 
5. Pajak penerangan jalan Non PLN
    Pajak penerangan jalan pelanggan PLN 
6. Pajak parkir 
7. Pajak air bawah tanah 
8. Pajak sarang burung walet 
9. Pajak Mineral Bukan logam dan batuan 
10. PBB 
11. BPHTB
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved