Berita Kriminal

3 Kurir Narkoba Asal Pekanbaru Bawa 15 Kg Sabu Diamankan di Mesuji, Masuk Jaringan Ini

Tiga orang kurir kaki tangan bandar sabu-sabu yang diamankan di kawasan Mesuji membawa 15,33 kilogram sabu masuk jaringan narkoba Aceh.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
BNN Provinsi Sumsel saat meggelar jumpa pers ketiga tersangka penyelundupan narkoba, Senin (31/1/2022). Tiga orang diamankan dengan barang bukti 15,33 kilogram dan diduga masuk jaringan Aceh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga orang kaki tangan bandar sabu-sabu yang diamankan di kawasan Mesuji oleh BNN Provinsi Sumsel bersama Polres Mesuji telah diamankan dan segera diproses hukum.

Ketiga orang tersangka yakni Afdal (32), Hendri Khaidir (50), dan Eriyanto (49) yang merupakan warga Sumatra Barat ditangkap karena membawa sabu-sabu sebanyak 15 kilogram yang terbungkus di dalam kemasan teh merk Qing Shan.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Agus Sudarno mengatakan, ketiga orang tersangka termasuk ke dalam jaringan narkoba yang sebelumnya diamankan pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti 19 Kilogram sabu-sabu.

"Mereka termasuk ke bagian jaringan narkoba dari yang sebelumnya juga kami amankan tahun 2021 lalu, " ujar Brigjen Pol Joko Prihadi, Senin (31/1/2022).

Dari penggeledahan pihaknya mengamankan 15 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam tas jinjing warna hitam.

Ketiganya membawa barang tersebut dari Pekanbaru menggunakan jalur darat. Mobil yang digunakan adalah mobil Avanza warna Hitam dengan Plat B 2165 TOL.

Tersangka menggunakan jalur darat dan menggunakan jalan Tol untuk mengedarkan narkoba ke daerah OKI, Sumatra Selatan.

"Mereka membawa sabu dan ditangkap saat di pintu Exit Tol Simpang Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji. Sementara ini kami belum mengetahui daerah mana tujuan terakhir mereka, yang diduga ini akan diedarkan ke Kabupaten OKI. Kami akan lakukan pendalaman apa peran mereka sebenarnya apakah sekedar kurir atau pengedar juga," katanya.

Baca juga: Pekan Terakhir Januari 2022, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 46 Kasus Narkoba

Ia menambahkan dari pengakuan tersangka mereka diberi upah Rp 10 juta per bungkus jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

Pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memutus atau memberantas peredaran narkoba.

"Kami sudah melakukan MoU dengan berbagai pihak dalam rangka perang lawan narkoba. Jadi siapapun kami ajak kerjasama, dalam peredaran jalur darat ini jika tersangka bakal melintas di jalan Tol kami lakukan pengejaran baik di rest area maupun di pintu Tol, " tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved