Berita Nasional

Nasib Edy Mulyadi, Sudah Siapakan Pakaian Ganti dan Perlengkapan Mandi Usai Disebut Bakal Ditahan

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri

Editor: Slamet Teguh
Youtube Bang Edy Channel
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. 

Lebih lanjut, Herman juga memastikan kedatangan Edy, sebab kata dia tak akan ada halangan yang membuat kliennya urung hadir.

Tak hanya itu, kepastian tersebut juga diperkuat karena prosedur pemanggilan terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Gak bakal ada halangan insha Allah siap hadir. Ya karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur," tukasnya.

Herman menyebut, pihaknya bersama Edy akan berangkat berbarengan dari kantor hukumnya dan akan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Sikap Tegas Polisi Usai Terima Laporan Kader Prabowo Terhadap Edy Mulyadi

Baca juga: Gerindra Marah Besar dan Langsung Bertindak Tegas Usai Prabowo Diolok-olok Oleh Edy Mulyadi

Diketahui, dalam panggilan pertama yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) kemarin, Edy Mulyadi urung hadir.

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkai dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved