Berita Nasional
Sikap Tegas Polisi Usai Terima Laporan Kader Prabowo Terhadap Edy Mulyadi
Yang terbaru, kader Partai Gerindra Solo tak terima ketua umumnya Prabowo Subianto disebut 'macan jadi mengeong'.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Nama Edy Mulyadi kini terus menjadi perhatian publik.
Hal tersebut tak lepas atas ulah yang dilakukan.
Atas ulahnya tersebut, Edy Mulyadi tampak harus berurusan dengan polisi.
Yang terbaru, kader Partai Gerindra Solo tak terima ketua umumnya Prabowo Subianto disebut 'macan jadi mengeong'.
Polisi sudah menerima laporan kader Partai Gerindra Solo, Rabu (26/1/2022).
Adapun yang dilaporkan adalah Edy Mulyadi yang dianggap menghinda ketua umumnya Prabowo Subianto dengan kata "macan jadi meong" di akun YouTubenya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan sudah menerima laporan dari DPC Gerindra Solo.
"Ardianto Kusniwarno selaku Ketua DPC Gerindra Solo melapor ke kami, dengan membawa surat pengaduan terhadap terlapor Edy Mulyadi," kata Ade kepada TribunSolo.com.
Ade mengatakan Ardianto melaporkan Edy terkait perbuatan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia menjelaskan dalam laporan Ketua DPC Gerindra Solo, Edy diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasa 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Terlapor melalui channel youtube : "BANG EDY CHANNEL", laporkan atas kasus penghinaan di media sosial terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra," kata Ade.
Lanjut, ia menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan dituangkan dalam Surat Tanda Bukti bernomor: STBP/79/ I/2022/Reskrim, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan laporan tersebut akan diproses langsung oleh Bareskrim Polri, karena banyak yang pihak yang melaporkan orang yang sama di berbagai tempat.
"Kami telah menerima aduan tersebut, dan kami telah berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Jateng, dan Bareskrim Polri, "ujar Ade.