Berita Prabumulih
Sudah Beroperasi Dua Tahun, Siasat Pria di Prabumulih Raup Keuntungan dari Elpiji 3 Kg
Satreskrim Polres Prabumulih menangkap seorang pelaku pengoplos gas bersubsidi tabung melon 3 kg ke non subsidi atau tabung 12 kg.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim gabungan Satreskrim Polres Prabumulih, Unit reskrim Polsek RKT dan unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, menangkap seorang pelaku pengoplos gas bersubsidi tabung melon 3 kg ke non subsidi atau tabung 12 kg.
Pelaku yakni Sudaryanto (43) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Sudaryanto diamankan saat tengah melakukan pengoplosan di gudang yang terletak di belakang rumahnya, pada Kamis (27/1) sekitar pukul 15.00.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita pipa dan besi yang biasa digunakan untuk memindahkan gas elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi, 81 tabung gas elpiji 3kg, 18 tabung gas elpiji 12kg, 6 buah stick pipa serta 24 buah segel gas.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili SH MSi mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke gas non subsidi tersebut bermula dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg.
"Mendapat laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menyuntik atau mengoplos elpiji 3 kg ke elpiji 12 di rumahnya," ungkap kasat Reskrim.
Lebih lanjut Jailili mengatakan, pihaknya langsung mengintai kediaman tersangka dilanjutkan dengan penggerebekan dan saat diamankan pelaku sedang mengoplos gas bersubsidi.
"Pelaku menggunakan alat berupa pipa dan besi, di belakang rumahnya," katanya.
Jailili menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan melanggar hukum tersebut sudah dijalani sejak 2 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sudah 2 tahun, dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu sampai Rp70 ribu pertabungnya," bebernya.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim mengaku tersangka akan dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan telah di ubah dalam undang - undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Transaksi Narkotika di Jalan Sepatu Prabumulih, BNN Ringkus Pemuda 20 Tahun
Sementara itu, Sudaryanto mengakui perbuatannya mengoplos gas tersebut.
"Memang aku nyuntik elpiji 3 kg ke elpiji 12 kg pak. Jadi 4 elpiji 3 kg dimasukan ke dalam 1 tabung elpiji 12 kg," tuturnya.
Sudaryanto mengaku dirinya sudah dua tahun menjalani bisnis ilegal itu lantaran mendapatkan keuntungan lebih besar.
"Pertabung saya dapat untung Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu ," katanya.