Berita Nasional

Tak Pedulikan Komnas HAM, Jaksa Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Kuasa Hukum Memohon

Dalam agenda sidang membahas replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, jaksa tetap meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan hukuman mat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan hari ini jalani sidang lanjutan , Kamis (27/1/2022) pagi. Dalam agenda sidang membahas replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa 

Selain tuntutan mati, jaksa juga meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Pihak jaksa membeberkan jika penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

"Mengapa kami harus menyita yayasan dan membubarkan yayasan? karena yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Bakal Gugat Akte kelahiran Gala Sky Usai Haji Faisal Dukung Laporan Emma Waroka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved