Berita Nasional

Tak Pedulikan Komnas HAM, Jaksa Tetap Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Kuasa Hukum Memohon

Dalam agenda sidang membahas replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, jaksa tetap meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan hukuman mat

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan hari ini jalani sidang lanjutan , Kamis (27/1/2022) pagi. Dalam agenda sidang membahas replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan diprediksi bakal lebih cepat menghadap ke rahmatullah setelah jaksa menuntut hukuman mati.

Sidang lanjutan kasus pemerkosa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar hari ini kamis 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya pada dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

Menurut Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Asep menilai, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Dalam agenda sidang membahas replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa, jaksa tetap meminta hakim untuk mengabulkan tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri.

"Intinya tetap pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan di persidangan kemarin (hukuman mati)," kata jaksa penuntut umum yang juga Kejati Jabar Asep N. Mulyana.

Baca juga: Crazy Rich Tom Liwafa Emosi Soal Kisruh Gugatan Akte Gala Sky Saya Gulungin yang Pansos

Asep enggan memberikan pernyataan lebih adanya penolakan hukuman mati seperti yang diungkapkan Komnas HAM.

Jaksa menilai bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai aturan.

"Kami tidak akan berpolemik tentang itu, yang pasti saya katakan bahwa kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak korban sesuai dengan konvensi PBB tentang hak-hak anak," tuturnya.

Selain tuntutan mati, jaksa juga meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry Wirawan. Pihak jaksa membeberkan jika penyitaan aset perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.

"Mengapa kami harus menyita yayasan dan membubarkan yayasan? karena yayasan merupakan intrumentaria delicta, artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," kata Asep.

Dalam kasus ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Bakal Gugat Akte kelahiran Gala Sky Usai Haji Faisal Dukung Laporan Emma Waroka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved