Berita OKI
Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Karet di Disbunnak OKI Kembalikan Kerugian Negara
Tersangka dugaaan korupsi pengadaan bibit karet siap tanam pada Disbunnak OKI mengembalikan kerugian negara Rp Rp 317 Juta
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tersangka RC selaku pihak ketiga (kontraktor) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet bersumber dari dana APBN anggaran 2019, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 317.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus M.H diwakili Kasi Intel, Belmento SH menyebutkan tersangka RC dan TP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berstatus ASN di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI telah mengembalikan kerugian negara.
"Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 317 juta dan semuanya sudah dikembalikan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022) sore.
Ditambahkan bahwa meskipun uang negara tersebut dikembalikan, bukan berarti tindak pidana kedua tersangka yang saat ini sedang berjalan dihapuskan.
Hanya saja, pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.
"Saat ini penyidik dalam proses penyempurnaan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa, agar diperiksa apakah ada kekurangan secara materiil maupun formil, jika sudah tidak ada kekurangan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Kayuagung," terangnya didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah SH, MH.
Selanjutnya kasus ini masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Sementara kedua tersangka tidak ditahan selama penyidikan, karena ada beberapa pertimbangan penyidik di antaranya tidak menghilangkan alat bukti dan bersikap kooperatif," ungkap Belmento.
Diberikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir, menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet Dana APBN anggaran 2019 nilai pagu Rp 1.8 Milyar.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus, M.H menyatakan keduanya telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 2 Desember 2021 lalu.
"Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang berinisial TP dan RC dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet siap tanam pada Disbunnak OKI," jelasnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warga OKUT Tewas Ditembak Begal di Lempuing, Wabup OKI: Pelaku Membaca Situasi
Disampaikan lebih lanjut, berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik terhadap keduanya ditemukan perbuatan melawan hukum yang didukung dua alat bukti, sehingga status keduanya dinaikan menjadi tersangka.
"Setelah melewati penyidikan selama sekitar 4 bulan sejak Agustus 2021 lalu sebagai saksi. Akhirnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka," jelas Reza.