Berita Kriminal
Jual Kulkas, Anak Dilaporkan Ibu Kandung ke Polisi : Saya nggak Kuat Lagi Sebagai Orang Tua
Pada 7 Agustus 2021, Simon jadi tersangka Pasal 362 KUH Pidana juncto Pasal 367 ayat 2 KUH Pidana.
TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Seorang anak di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan ibu kandung gegara jual kulkas.
Adalah Simon (24) pria yang dilaporkan ibu kandung inisial Lf itu.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak 2020 lalu.
Terbaru, kasus anak jual kulkas itu disidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Simon diduga menjual kulkas ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.
Simon yang saat itu ngaku baru kena PHK terpaksa jual kulkas karena dia dan kakaknya butuh uang untuk makan.
Setelah itu, ibunya melaporkan Simon ke polisi dengan tuduhan pencurian.
Pada 7 Agustus 2021, Simon jadi tersangka Pasal 362 KUH Pidana juncto Pasal 367 ayat 2 KUH Pidana.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin, kuasa hukum Simon dalam keterangannya.
Simon, kata dia, sempat meminta maaf dan akan mengganti kulkas tersebut.
Namun itu tidak mengurungkan niat ibunya melaporkan anak durhaka itu.
"Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S juga siap mengganti kerugian LF dengan harapan kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi," ucapnya.
Di sisi sang ibu, kulkas tidak semata jadi pemicu pelaporan tersebut.
Namun ada akumulasi kasus sebelumnya.
Baginya, Simon ibarat anak durhaka.