Berita Prabumulih
Inspektorat Temukan 25 Titik Bocor di MPP Prabumulih, Kontraktor Diminta Perbaiki
Tim Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menemukan 25 titik kebocoran di gedung MPP pada Rabu (26/1/2022).
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak 25 titik kebocoran ditemukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) lantai 3 Pasar Tradisional Modern (PTM) 2 Kota Prabumulih.
Kebocoran itu ditemukan setelah tim Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mendatangi gedung MPP pada Rabu (26/1/2022).
Inspektorat turun lapangan itu menindaklanjuti perintah Walikota Prabumulih agar meninjau proyek yang ditemukan Komisi III baru selesai dibangun namun sudah rusak dan bocor dimana-mana.
"Kami turun berdasarkan perintah Walikota kepada Inspektur. Mungkin ada pengaduan masyarakat dan ada juga pemberitaan di koran tanggal 20 Januari bahwa ada kebocoran di MPP," ujar Kepala Inspektorat kota Prabumulih, Toni Salfriansyah melalui Inspektur Pembantu Wilayah 4 Novrin Maladi SH ketika diwawancarai.
Novrin mengaku dari hasil pemeriksaan dilakukan pihaknya mendapati ada 25 titik kebocoran di mall pelayanan publik itu namun proyek masih dalam masa pemeliharaan.
"Kita sudah tanya ke PU kata mereka masih masa pemeliharaan selama enam bulan kedepan dan pihak PU sudah berbicara ke pihak ketiga supaya diperbaiki," ujarnya.
Novrin mengaku setelah memeriksa dan mendapat temuan itu pihaknya akan menunggu perbaikan dari pihak ketiga untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan ulang.
"Jadi tentu kita akan periksa lagi apakah sudah diperbaiki atau belum nantinya," jelas Novrin.
Ditanya apakah akan ada sanksi kepada pihak ketiga jika tidak melakukan perbaikan, Pria yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri kota Prabumulih itu mengatakan, untuk sanksi bisa ditanyakan ke Dinas PU.
"Misalnya jika masih dalam masa pengerjaan maka akan ada pemutusan kontrak. Namun kalau di pemeliharaan mereka tidak memperbaiki bisa di black list CV nya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR H Benny Akbari melalui PPTK, Diandes mengatakan pihak ketiga dalam hal ini pemborong diberikan deadline selama enam bulan untuk perbaikan atau selama masa pemeliharaan.
"Deadline enam bulan, sampai bulan Juni. Jadi masih ada kesempatan dan kita berharap segera diperbaiki kebocoran," katanya seraya pihaknya telah memberitahu kepada pihak ketiga tersebut.
Baca juga: Jalani Vaksin Booster, Ridho Yahya: Masyarakat Prabumulih Tak Perlu Takut
Diandes mengaku kebocoran di mall pelayanan publik itu dari atap tidak masuk dalam pengerjaan MPP yang hanya mengerjakan mulai dari bagian plafon.
"Atap itu tidak masuk dalam pengerjaan, tapi akan kita perbaiki," katanya.